Research Repository

Kepastian Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibuat Di Hadapan Notaris

Show simple item record

dc.contributor.author Khairunnisa, Hilda
dc.date.accessioned 2020-02-29T14:19:23Z
dc.date.available 2020-02-29T14:19:23Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/559
dc.description.abstract Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, karena memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya, dengan ketentuan harus memenuhi syaratsyarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan juga ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Namun suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak, yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan.. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriftif empiris artinya penelitian ini merupakan penelitian yang berupaya untuk menggambarkan, menjelaskan serta menganalisa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan mengenai Kepastian Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang didukung oleh wawancara dan informan, karena merupakan penelitian hukum dokrinal yang disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan hukum yang tertulis atau bahan hukum yang lain berupa dokumen-dokumen dan berbagai teori, serta dihubungkan dengan prilaku yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat. Hasil penelitian diketahui bahwa Perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai suatu akta otentik yang mengikat kedua belah pihak untuk mentaati semua klausul yang terdapat dalam pengikatan tersebut dan juga merupakan alat bukti yang paling sempurna di pengadilan. Faktor-faktor terjadinya pembatalan akta pengikatan jual beli tanah adalah karena adanya kesepakatan dari para pihak, karena syarat batal sebagaimana yang tercantum dalam klausul pengikatan jual beli telah terpenuhi, serta pembatalan oleh pengadilan atas tuntutan dari salah satu pihak yang biasanya salah satu pihak wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Perjanjian Jual Beli en_US
dc.subject Pembatalan Akta en_US
dc.title Kepastian Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibuat Di Hadapan Notaris en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account