Research Repository

Kedudukan Lembaga Adat Terhadap Perjanjian Perdamaian Dalam Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat

Show simple item record

dc.contributor.author Arviandi, Tamara
dc.date.accessioned 2020-02-29T14:16:54Z
dc.date.available 2020-02-29T14:16:54Z
dc.date.issued 2018-08-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/558
dc.description.abstract Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta ragam yang berbedabeda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari sabang sampai marauke. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kebiasaan hidup yang berbeda-beda. Diantara keberagaman kebudayaan itu terdapat suku Dayak Kanayatn yang terletak di pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Barat. Lebih tepatnya lagi skripsi ini membahas mengenai masyarakat suku Dayak Kanyatn yang berada di wilayah Kabupaten Landak. Masyarakat Suku Dayak Kanayatn di Wilayah Kabupaten Landak masih sangat kental dengan hukum adatnya yang dijadikan instrument pengendali tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat. Siapa pun yang melanggar ketentuan hukum adat akan diadili di peradilan adat. Setiap konflik, sengketa atau perselisihan di kalangan masyarakat adat Dayak Kanayatn diselesaikan melalui putusan peradilan adat yang diputuskan oleh lembaga adat setempat yang terdiri dari para tokoh adat atau fungsionaris adat sesuai ketentuan hukum adat masyarakat Dayak Kanayatn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan lembaga adat dalam terbentuknya perjanjian perdamaian dalam masyarakat adat Dayak kanayatn adalah lembaga adat berperan sebagai hakim sekaligus mediator bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian perdamaian, Lembaga adat juga berperan sebagai yang memutuskan isi dari perjanjian perdamaian. pelaksanaan perjanjian perdamaian dilakukan sesaat setelah putusan dijatuhkan, dan dilaksanakan oleh timanggong atau pimpimanan lembaga adat yang bersangkutan. Ketika terjadi sengketa perjanjian perdamaian lembaga adat akan menangani sengketa tersebut tergantung dari sengketa yang dilakukan oleh para pihak melalui peradilan adat di tempat yang sama ketika perjanjian perdamaian telah di putuskan dan disepakati oleh para pihak. Sengketa perjanjian perdamaian yang terjadi dalam suatu perkara akan diselesaikan oleh timanggong binua. en_US
dc.subject kedudukan Lembaga Adat en_US
dc.subject Perjanjian Perdamaian en_US
dc.subject Masyarakat en_US
dc.title Kedudukan Lembaga Adat Terhadap Perjanjian Perdamaian Dalam Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Kalimantan Barat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account