dc.description.abstract |
Perbuatan korupsi yang terjadi di negara ini mengakibatkan terjadinya kemiskinan
pada masyarakat. Bentuk korupsi yang kerap kali dijumpai dengan mudah oleh
masyarakat ialah pungutan liar (pungli). Perbuatan pungli yang dilakukan oleh
pegawai negeri/ penyelenggara negara merupakan suatu perbuatan tindak pidana
korupsi (tipikor) yang rumusan deliknya diatur dalam Pasal 12 huruf e UndangUndang
Nomor
20
Tahun
2001
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
Tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(UU
PTPK),
dan
yang
semulanya dirumuskan dalam Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Dalam Jabatan dengan melakukan pemerasan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.
Sumber data penelitian berasal dari studi pustaka (library research). Data
penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis
kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan modus operandimelakukan
pemerasan dikarenakan memanfaatkan jabatannya sebagai kepenghuluan di
Kantor Urusan Agama. Bahwa upaya yang dilakukan pemerintah untuk
pemberantasan pungli dengan mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1971 Tentang
PTPK, dengan menyerap rumusan Pasal 423 KUHP; dan Instruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 1977 Tentang Komando Pemulihan Keamanan Dan Pemulihan
Keamanan Dan Ketertiban serta Satuan Tugas Operasi Tertib (Opstib). Ketentuan
selanjutnya delik pungli kembali dirumuskan dalam UU No. 31 Tahun 1999
Tentang PTPK dan dalam perubahan undang-undang tersebut, lahirlah UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK.
Bahwa dalam penegakan hukum terhadap pelaku pungli yang dilakukan oleh
satgas saber pungli memiliki kendala dari berbagai aspek seperti; tindak adanya
undang-undang secara khusus yang mengatur perbuatan pungutan liar, kurangnya
partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya praktik pungutan liar di instansi
pelayanan publik, pembuktian di lapangan yang sangat sulit, sarana dan fasilitas
yang kurang mendukung dan, lemahnya pengawasan inspektorat. |
en_US |