dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatar belakangi berdasarkan pengamatan penulis tentang
Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu proses untuk memperjuangkan
kepentingan politik dalam bentuk seleksi terhadap lahirnya wakil rakyat dan
pemimpin dalam rangka mewujudkan demokrasi, karena pemilihan umum
merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan
rakyat, kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijakan pemilihan umum
adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang
berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD
1945.
Tujuan dari penelian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
tentang, Pertimbangan Hukum dalam Pemilihan ulang Kepala Daerah berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/php.bup.xv/2017, Mengetahui dan
menganalisis tentang hasil pemilihan ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 29/php.bup.xv/2017 dan Untuk mengetahui akibat hukum dalam
pelaksanaan pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati kabupaten gayo lues.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues, Ketelitiaan dan pengawasan dari
Panwaslu masih kurang jauh dari yang diharapkan atau yang diinginkan
masyarakat, sehingga timbul pelanggaran dalam pemilihan kepala daearah Bupati
dan Wakil Bupati, Seharusnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah
diharapkan kepada Panwaslu untuk lebih teliti dalam pengawasan pelaksanaan
pemilu dan dalam penghitungan suara (Rekapitulasi), sehinga tidak timbul
pelangaran dalam pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Kabupaten Gayo
Lues. |
en_US |