dc.description.abstract |
Melayu dikenal dikenal dengan suku yang adatnya bersendikan syara,
syara bersendi kitabullah. Yang artinya adat yang didasarkan pada syariat agama
Islam yang syariat tersebut berdasarkan pada Al Quran dan Hadis. Adat Melayu
dikenal sebagai adat yang mayoritasnya beragama Islam. Dalam hukum Islam
anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, sebab anak angkat
bukan satu kekerabatan atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, anak
angkat bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya, dan
bukan pula karena hubungan perwalian. Namun dengan adanya peristiwa
pengangkatan anak, pastilah menimbulkan akibat hukum terhadap anak angkat
tersebut. Akibat hukum tersebut berupa pewarisan, perwalian, dan nasabnya.
Masyrakat Melayu dikota Medan, memiliki beberapa istilah dalam pengangkatan
anak seperti anak angkat pulang kasih, anak angkat pulang kongsi, dan
dipulangkan. Dimana dari ketiga istilah ini, istilah dipulangkan merupakan istilah
umum yang digunakan masyarakat Melayu dikota Medan dalam melakukan
pengangkatan anak. Akibat hukum yang ditimbulkan dari istilah “dipulangkan”
juga beragam yaitu ada yang tidak menjadi pewaris dari orang tua angkatnya, dan
ada juga yang menjadi pewaris dari orang tua angkatnya layaknya anak kandung.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang
bersifat deskriptif analitis berdasarkan penelitian lapangan. Penelitian ini
menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa bentuk permasalahan
terhadap masyarakat adat Melayu dikota Medan dalam melakukan pengangkatan
anak, terletak pada kebiasaan masyarakat yang masih menjadikan kedudukan anak
angkat layaknya anak kandung. Hukum adat masyarakat adat Melayu dikota
Medan merujuk pada syariat Islam, sehingga dalam akibat hukum dari
pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan pada syariat agama Islam yang tidak
menjadikan anak angkat seperti anak kandung, tidak memutus hubungan darah
antara anak angkat dengan orang tua kandung, dan tidak menjadikan anak angkat
sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya. |
en_US |