Abstract:
Tradisi mayam diartikan sebagai tradisi dalam adat perkawinan orang Aceh,
untuk itu masyarakat kota Aceh terus menjaga tradisi apa yang sudah
menjadi kebudayaan dan warisan turun-temurun yang berhak untuk dijaga
keberadaannya dan dilestarikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat
bagaimana persepsi perempuan Aceh di Kota Medan tentang tradisi mayam
dalam adat perkawinan. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan jenis
kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap 5 orang
narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi mayam
bukanlah merupakan sebuah hal yang memberatkan, sebab penentuan
jumlah mayam yang harus diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai
perempuan merupakan sebuah kesepakatan diantara kedua belah
pihak.Tradisi mayam pada prinsipnya tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam. Dalam ajaran agama Islam tentang pernikahan, dikenal
dengan istilah mahar yang merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada
mempelai perempuan, dimana mahar ini dalam tradisi Aceh berupa emas
dalam ukuran mayam.