dc.description.abstract |
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi perempuan yang menunjukkan kerentanan posisi perempuan
terhadap tindakan kekerasan. KDRT yang awalnya merupakan persoalan domestik
telah menjadi tindak pidana dan menjadi permasalahan publik yang krusial dan
harus ditindak. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga merupakan hadiah yang telah lama ditunggu bagi korban KDRT
yang selama ini tidak mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapinya dalam
rumah tangga karena ketiadaan atau lemahnya hukum yang mengatur. KDRT
yang bentuknya; fisik, psikis, seksual dan penelantaran telah mengakibatkan
dampak yang luar biasa terhadap korban, khususnya isteri. Seperti kasus Feni (41
tahun) korban KDRT oleh suami yang dilakukan dengan menyiramkan air soda
api kepada istrinya di Kota Binjai. Untuk itu, perlu sinergisitas di antara penegak
hukum, pemerintah dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada
korban
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap korban KDRT di Indonesia, Implementasi hukum perlindungan korban
kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami berupa penyiraman air soda api di Kota
Binjai serta kendala perlindungan korban akibat kekerasan fisik yang dilakukan
oleh suami. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan penelitian disimpulkan, bentuk perlindungan terhadap korban
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga yang merupakan Hak-Hak korban yang terdapat
dalam Pasal 10 dan sebagai pelaksanaan pemenuhan kompensasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
sebagai upaya pemulihan diatur dalam PP No. 4 Tahun 2006 Tentang
Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban KDRT. Implementasi
perlindungan yang didapatkan korban berupa kompensasi biaya operasi mata
melalui LPSK dan dari FPUSPA atas partisipasi masyarakat yang memberikan
bantuan sewa rumah dan modal usaha kelontong. Kendala dalam perlindungan
terhadap korban yaitu kurangnya respon pihak kepolisian dalam memberikan
perlindungan dan tidak terlaksananya rumah aman yang harusnya diberikan oleh
pemerintah dalam hal ini P2TP2A. |
en_US |