Research Repository

PEMBERIAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYEBARAN HOAX DITINJAU DARI ASPEK TINDAK PIDANA TERORISME (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Junaidi, Afdhal
dc.date.accessioned 2020-10-02T08:09:31Z
dc.date.available 2020-10-02T08:09:31Z
dc.date.issued 2020-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5352
dc.description.abstract Berita bohong (hoaks) yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia telah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan sesama anak bangsa. Banyak kasus dengan banyak pula pelaku penyebar berita bohong yang telah dihukum akibat perbuatannya tersebut. Dengan dilatarbelakangi maraknya berita bohong tersebut, maka banyak pihak yang mengusulkan agar pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong dikenakan pidana terorisme. Hal ini didasarkan atas keresahan yang muncul sebagai akibat berita bohong itu. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk penyebaran berita bohong (hoax) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme adalah berita bohong yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, menimbulkan perpecahan, membuat gaduh di masyarakat. Meskipun tidak termasuk dalam undang-undang terorisme, namun efek yang didapat mungkin sama dengan yang dilakukan oleh para terorisme dalam tindak pidana terorisme, meskipun tidak mengancam nyawa banyak orang. Bahwa sanksi pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) ditinjau dari aspek tindak pidana terorisme adalah dapat disamakan dengan pemidanaan permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ditinjau dari aspek tindak pidana terorisme terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) yang berisi larangan tentang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau menyebarkan informasi palsu yang didalamnya mengandung isu SARA. en_US
dc.subject sanksi pidana en_US
dc.subject pelaku en_US
dc.subject hoax en_US
dc.subject terorisme en_US
dc.title PEMBERIAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENYEBARAN HOAX DITINJAU DARI ASPEK TINDAK PIDANA TERORISME (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account