Research Repository

Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Milik Anak Tanpa Persetujuan Penetapan Perwalian Dari Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg)

Show simple item record

dc.contributor.author Yoanda Wendi
dc.date.accessioned 2020-09-15T01:38:36Z
dc.date.available 2020-09-15T01:38:36Z
dc.date.issued 2020-07-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5257
dc.description.abstract Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg., yang telah berkekuatan hukum tetap. Seorang Nasabah “S” selaku Tergugat dalam putusan ini menjadi Nasabah dari Bank Muamalat Kantor Cabang Malang selaku Turut Tergugat. Nasabah “S” mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan akad murabahah untuk pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 948, 949, dan 950 An. Kwee Indrayani (milik Penggugat). Tergugat membeli objek tanah dan bangunan tersebut dari Penggugat berinisial HS, PS, RS, dan BS selaku pemilik objek tanah dan bangunan tersebut. Objek tanah dan bangunan tersebut menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh bank sehingga dibebani Hak Tanggungan oleh Bank Muamalat. Proses jual beli antara Para Penguggat dan Tergugat belum selesai. Masih terdapat dokumen yang diperlukan, yaitu: Penetapan Pengadilan tentang Perwalian dan Ijin Menjual An. Salah satu Penggugat (karena salah satu Penggugat sebagai pemilik tanah masih di bawah umur) yang belum dilengkapi. Selain itu, ternyata SHM telah diserahkan kepada Tergugat oleh Notaris IGM tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat selaku pemilik SHM tersebut. Atas dasar hal tersebut, majelis hakim menyatakan dalam amar putusan, salah satunya yaitu menyatakan “batal demi hukum” dan “tidak bernilai hukum” Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak Atas Tanah. Adapun permasalahan yang timbul, yaitu: Kepastian hukum pengalihan hak atas tanah milik anak; Akibat hukum pengalihan hak atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dari pengadilan; dan pengalihan hak atas tanah milik anak di bawah umur tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dari pengadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif analisis. Data bersumber dari data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data studi dokumen (document study). Analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum pengalihan hak atas tanah milik anak diatur dalam Pasal 393 KUH.Perdata; Akibat hukum pengalihan hak atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dari pengadilan menyebabkan pengalihan hak atas tanah menjadi cacat hukum, sehingga dapat dibatalkan; dan pengalihan hak atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217 tersebut telah terdapat pertimbangan dan konstruksi hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. en_US
dc.subject Peralihan hak atas tanah en_US
dc.subject Penetapan perwalian anak en_US
dc.subject Pengadilan Negeri Malang en_US
dc.title Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Milik Anak Tanpa Persetujuan Penetapan Perwalian Dari Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account