Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DIKAITKAN DENGAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PROSES PENDAFTARAN MERE

Show simple item record

dc.contributor.author Fahmi, Anugraha
dc.date.accessioned 2020-09-15T01:01:10Z
dc.date.available 2020-09-15T01:01:10Z
dc.date.issued 2020-03-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5254
dc.description.abstract Merek merupakan salah satu hak yang diakui oleh negara Indonesia dan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hal yang sering terjadi dalam persoalan merek ini ialah ada pihak-pihak yang mendaftarkan atau menggunakan merek orang lain yang terlebih dahulu telah didaftarkan sebelumnya. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (3) menyebutkan Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Atas dasar persoalan itulah peneliti tertarik mengkaji persoalan merek terdaftar ini. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi proses pendaftaran hak merek yang didasarkan pada prinsip itikad baik, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik, serta tanggungjawab Pemerintah atas pendaftaran hak merek tersebut. Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian bersifat deskriptif, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pendaftaran hak merek yang didasarkan pada prinsip itikad baik awalnya melalui pemenuhan kaidah pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek, selanjutnya baru mulai dari permohonan, pemeriksaan, dan pengumuman dan pada akhirnya memenuhi syarat-syarat administratif dan pemeriksaan substantif, sehingga pemohon merek tersebut dinyatakan layak sebagai pemegang merek yang sah, dan mendapatkan sertifikat dan terdaftar di Daftar Umum Pemegan Merek. Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik dapat diliihat dari berbagai aspek dari perlindungan hukum itu sendiri baik itu dari sisi tujuan/fungsi hukum pemegang hak merek, hubungan prinsip-prinsip yang melekat di dalam hak kekayan intelektual dengan kepastian perlindungan dan dari sisi pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran hak merek terdaftar. Pertangungjawaban Pemerintah dikaitkan dengan prinsip itikad baik dalam proses pendaftaran hak merek dapat dilihat dari sebelum merek itu didaftarkan atau masih dalam proses sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 dan juga dari sisi hak merek tersebut sudah terdaftar yang dapat Pemerintah melalui Menteri memperkarsai pengahapusan merek sesuai Pasal 72. Selanjutnya tanggungjawab Pemerintah dapat dimintakan melalui Pengadilan Niaga sesuai Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, pada umumnya tanggungjawab itu dalam bentuk pembatalan sertifikat merek, namun dapat pula dimintakan ganti rugi kepada Pengadilan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject HAKI, Hak Merek en_US
dc.subject Prinsip Itikad Baik en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DIKAITKAN DENGAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PROSES PENDAFTARAN MERE en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account