Abstract:
Penelitian di lakukan pada BPRS AL-Wasliyah Medan guna untuk
mengetahui mengenai penerapan maqashiq syariah dalam corporate social
responsibility di BPRS AL-Wasliya Medan. Rumusan masalah yang diteliti
adalah Bagaimana pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) di BPRS
Al-Wasliyah Medan? Serta Bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap
pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility di BPRS Al-Wasliyah Medan?
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pelaksanaan Corporate Sosial
Responsibility (CSR) BPRS AL-Wasliyah ditujukan kepada kaum dhuafa, anak
yatim dan pembangunan sarana ibadah. Penilaian maqashid syariah terhadap
pelaksanaan Corporate Sosial Responsibility (CSR) BPRS AL-Wasliyah Medan
telah memenuhi kelima aspek yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta.