Research Repository

Erlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Akibat Perusahaan Asuransi Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Batubara, Ito Baginda Raja
dc.date.accessioned 2020-09-07T02:01:23Z
dc.date.available 2020-09-07T02:01:23Z
dc.date.issued 2020-08-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5128
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting. Tujuan dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemegang polis yang perusahaan asuransinya pailit, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang polis yang dirugikan akibat pernyataan pailit perusahaan asuransi, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum terhadap pemegang polis yang perusahaan asuransinya pailit dapat berupa akibat yuridis yaitu berlaku kepada debitur dengan 2 (dua) metode pemberlakuan, yaitu berlaku demi hukum dimana beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum baik setelah pernyataan pailit maupun sesudah berakhirnya kepailitan maka pernyataan pailit masih tetap mempunyai kekuatan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang polis yang dirugikan akibat pernyataan pailit perusahaan asuransi hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan atau perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis asuransi dalam kepailitan perusahaan asuransi, sedangkan dalam praktik hal tersebut tidak pernah ada dicantumkan dalam perjanjian asuransi (polis). Guna memberikan perlindungan terhadap pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi, maka disarankan kepada pemerintah adanya pembentukan semacam lembaga penjamin yang dapat memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi pailit dan Menteri Keuangan betul-betul memanfaatkan secara tegas dan netral atas wewenang yang telah diberikan undang-undang dalam memberikan tindakan terhadap perusahaan asuransi yang tidak sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah debitor mempunyai lebih dari 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas lebih dari satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta pembuktiannya sederhana karena faktanya utang-utang tersebut belum dibayar lunas dan telah jatuh waktu dan dapat ditagih, hal tersebut tidak dibantah pemohon kasasi/debitor pailit en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Polis Asuransi en_US
dc.subject Pailit en_US
dc.title Erlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Akibat Perusahaan Asuransi Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account