dc.description.abstract |
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal
yang penting. Tujuan dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat
hukum terhadap pemegang polis yang perusahaan asuransinya pailit, untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang polis yang dirugikan akibat
pernyataan pailit perusahaan asuransi, untuk mengetahui pertimbangan hukum
hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan alat pengumpul data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum terhadap pemegang
polis yang perusahaan asuransinya pailit dapat berupa akibat yuridis yaitu berlaku
kepada debitur dengan 2 (dua) metode pemberlakuan, yaitu berlaku demi hukum
dimana beberapa akibat yuridis yang berlaku demi hukum baik setelah pernyataan
pailit maupun sesudah berakhirnya kepailitan maka pernyataan pailit masih tetap
mempunyai kekuatan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemegang polis
yang dirugikan akibat pernyataan pailit perusahaan asuransi hingga kini belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan atau
perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis asuransi dalam kepailitan
perusahaan asuransi, sedangkan dalam praktik hal tersebut tidak pernah ada
dicantumkan dalam perjanjian asuransi (polis). Guna memberikan perlindungan
terhadap pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi, maka disarankan
kepada pemerintah adanya pembentukan semacam lembaga penjamin yang dapat
memberikan perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi pailit
dan Menteri Keuangan betul-betul memanfaatkan secara tegas dan netral atas
wewenang yang telah diberikan undang-undang dalam memberikan tindakan
terhadap perusahaan asuransi yang tidak sehat. Pertimbangan hukum hakim
dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah
debitor mempunyai lebih dari 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas lebih
dari satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta pembuktiannya
sederhana karena faktanya utang-utang tersebut belum dibayar lunas dan telah
jatuh waktu dan dapat ditagih, hal tersebut tidak dibantah pemohon kasasi/debitor
pailit |
en_US |