dc.description.abstract |
Narapidana wajib untuk melaksanakan hukuman dan mendapat pembinaan di
dalam Lembaga Pemasyarakatan atas perbuatan melanggar hukum yang telah
dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan. Setidaknya ia tidak punya hak atas kebebasannya lagi
untuk sementara waktu tetapi dengan ditahannya narapidana di dalam lembaga
pemasyarakatan tidak menghilangkan hak narapidana. Pada lembaga
pemasyarakatan kelas I Tanjung Gusta terdapat 8 narapidana yang menderita
HIV/AIDS yang merupakan penyakit menular dan membahayakan bagi semua orang
yang disekitar nya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan sumber
data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif
berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bentuk dari pemberian hak-hak narapidana sudah
terangkum sedemikian rupa pada Undang Undang No 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Tj Gusta Medan mengatakan
bahwa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hak-hak
narapidana, bahwa Pelaksanaan pemenuhan hak narapidana yang mengidap penyakit
HIV/AIDS di LAPAS Tj Gusta Medan dilakukan sesuai dengan regulasi yang
berlaku, ketika ada narapidana baru yang masuk, maka akan di cek dan diskrining
serta rapid test untuk mengetahui penyakit yang diderita, jika ada yang mengidap
penyakit HIV/AIDS maka akan diberikan obat arv yang didapat dari pemerintah serta
akan rutin dilakukan pemeriksaan setiap hari, bahwa langkah pencegahan menularnya
penyakit HIV/AIDS adalah dengan cara melakukan penyuluhan terhadap narapidana
yang mengidap penyakit HIV/AIDS yang kemudian diarahkan dan diberi pengertian
agar tidak menularkan kepada teman satu selnya, bahwa hambatan yang ada adalah
tempat yang kurang untuk narapidana yang mengidap penyakit HIV/AIDS, lalu
kedisiplinan narapidana yang sangat kurang, upaya menanggulanginya adalah dengan
melakukan penyuluhan dan sosialisasi agar narapidana dapat memahami hal yang
penting bagi dirinya sendiri dan sekitarnya |
en_US |