Abstract:
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan atau
implementasi akad ijarah (sewa-menyewa) pada penginapan Taj Residence
Syariah Medan. Akad ijarah adalah suatu akad sewa-menyewa yang dilakukan
oleh kedua belah pihak yang berakad antara mu’ajir (orang yang menyewakan)
dan musta’jir (orang yang menyewa) kedua belah pihak mengambil manfaat
dengan adanya pengganti sewa. Kemudian penelitian ini bertujuan untuk
Mengetahui kesesuaian akad ijarah (sewa-menyewa) dengan Fatwa DSN-MUI
tentang ijarah. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data diperoleh dari
dokumentasi dan waawancara. Sumber data yang yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Jenis penelitian ini
termasuk penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa
implementasi akad ijarah dalam praktik sewa menyewa kamar hotel pada
penginapan Taj Residence Syariah Medan dilakukan berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak yaitu antara pihak hotel (receptionist) dan penyewa
kamar dengan melakukan pembayaran uang sewa kepada pihak hotel sesuai
dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Dan kesesuaian akad
ijarah dalam praktik sewa-menyewa kamar hotel pada Penginapan Taj Residence
Syariah ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang ijarah dengan
terpenuhinya rukun dan syarat ijarah pada penginapan Taj Residencee Syariah.