Research Repository

Pelaksanaan Penyimpanan Benda Sitaan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Studi Di Rupbasan Kelas I Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Andri, Muhammad Rafli
dc.date.accessioned 2020-09-05T02:53:25Z
dc.date.available 2020-09-05T02:53:25Z
dc.date.issued 2020-08-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/5116
dc.description.abstract Benda hasil sitaan setelah diambil alih oleh penyidik maka diperlukan sebuah tempat penyimpanan.Tempat untuk barang sitaan juga telah di atur pada KUHAP tepatnya pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara”.Dan ayat (2) “Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh-siapapun juga”.Pada praktiknya di lapangan bahwa tidak jarang terjadi benda-benda sitaan yang disimpan untuk keperluan peradilan rusak ataupun hilang ketika disimpan pada Rupbasan, tentu saja hal ini terjadi karna satu dan lain hal yang berkaitan dengan hubungan sebab-akibat, bisa saja karena kurang baiknya pemeliharaan benda-benda sitaan pada Rupbasan ataupun dapat juga berupa penyalahgunaan barang bukti yang digunakan bukan untuk kepentingan peradilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwapelaksanaan penyimpanan barang sitaan negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, bahwa Pelaksanaan penyimpanan benda sitaan negara di Rupbasan dimulai dengan proses penerimaan, registrasi, pengklasifikasian dan penempatan benda sitaan negara, bahwa kendala yang dihadapi oleh pihak Rupbasan, yaituOver kapasitas karena lambatnya proses pelelangan, penurunan nilai jual benda akibat terlalu lama disimpan dan terjadi penyusutan, kendala mengklasifikasi benda dari Kejaksaan, kurangnya kelengkapan surat-surat terkait dengan benda sitaan. en_US
dc.subject Penyitaan en_US
dc.subject Pelaksanaan Penyimpanan Benda Sitaan en_US
dc.subject Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara en_US
dc.title Pelaksanaan Penyimpanan Benda Sitaan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Studi Di Rupbasan Kelas I Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account