Research Repository

Tanggung Jawab Negara Asal Kapal Tanker Terhadap Pencemaran Laut Akibat Tabrakan Menurut International Maritime Organization (Imo) (Studi Kasus Libya Dengan Singapura)

Show simple item record

dc.contributor.author Yudistira, Muhammad Ghazian
dc.date.accessioned 2020-08-28T02:24:58Z
dc.date.available 2020-08-28T02:24:58Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4996
dc.description.abstract Polusi atas tumpahan minyak yang terjadi di laut merupakan salah satu sumber pencemaran laut dan selalu menjadi fokus utama masyarakat luas, karena berakibat instan dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan pantai. Hal ini juga sangat menimbulkan dampak signifikan terhadap perusakan ekosistem makhluk hidup disekitar pantai tersebut. Pencemaran minyak saat ini semakin sering terjadi seiring dengan peningkatan permintaan minyak dunia terhadap industri yang harus diangkut dari sumbernya yang cukup jauh. Juga seiring dengan peningkatan jumlah anjungan-anjungan pengeboran minyak lepas pantai, serta akibat peningkatan kuantitas transportasi laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk tanggung jawab negara dalam terjadinya pencemaran laut, tanggung jawab negara terhadap laut negara lain akibat terjadinya pencemaran laut, serta upaya yang di lakukan oleh negara yang lautnya tercemar. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data sekunder. Data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tanggung jawab negara dalam terjadinya pencemaran laut diantaranya negara-negara yang berkompeten harus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang timbul dari kegiatan yang diselenggarakan atau atas nama mereka. Setiap negara bertanggung jawab terhadap pencemaran lintas batas yang ditimbulkan dari kegiatan yang berada di wilayah yurisdiksinya maupun dari kegiatan yang berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab negara terhadap laut negara lain akibat terjadinya pencemaran laut diantaranya terdapat dalam Pasal 194 ayat (3) huruf (b) UNCLOS, Konvensi MARPOL, Konvensi CLC 1969, Konvensi IOPCFunds, dan konvensi Bunker Convention. Upaya yang dilakukan oleh negara yang lautnya tercemar yaitu dapat melalui pengajuan ke Pengadilan Internasional yang berupa The International Tribunal for the law of the Sea (ITLOS) untuk hukum laut. Selain itu Mahkamah Internasional yang merupakan suatu pengadilan internasional yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan antar negara berdaulat yang mana para pihak setuju dan tunduk atasnya. Selanjutnya dapat melalui An Arbitral Tribunal Constituted in accordance with Annex VII (Pengadilan arbitrase). Atau dapat melalui Special Arbitration yang merupakan Pengadilan arbitrase khusus. en_US
dc.subject Tanggungjawab Negara en_US
dc.subject Kapal Tanker en_US
dc.subject Pencemaran Laut en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Asal Kapal Tanker Terhadap Pencemaran Laut Akibat Tabrakan Menurut International Maritime Organization (Imo) (Studi Kasus Libya Dengan Singapura) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account