Research Repository

Tinjauan Hukum Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan)

Show simple item record

dc.contributor.author Zeir, Aldo Mantopani
dc.date.accessioned 2020-08-28T02:15:49Z
dc.date.available 2020-08-28T02:15:49Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4993
dc.description.abstract Kontroversi tentang aborsi tersebut dapat dilihat dari segi perspektif legalistic-normatif maupun sosiologis-psikologis. Kedua perspektif tersebut memiliki implikasi yang berlainan. Klaim kebenaran yang memposisikan pelaku aborsi sebagai delik pidana, dan harus dihukum. Baik fikih jinayah maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia, keduanya sama-sama menerapkan prinsip yang sama dalam hal aborsi yaitu keduanya sama dalam tataran penegakan hukum berbasis perlindungan terhadap hak hidup manusia. Berkaitan dengan syariat Islam, maka konsep Hifzhu Al-Nasl merupakan upaya memelihara keturunan dengan kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum pidana islam terkait dengan tindakan aborsi, untuk mengetahui konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam, dan untuk mengetahui prinsip penghukuman pelaku aborsi sebagai upaya penegakan konsep hizhu al-nasl (memelihara keturunan) dalam perspektif hukum pidana islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perspektif hukum pidana islam terkait dengan tindakan aborsi terdapat dalam Alquran Surat al-Isra’ ayat 31, al-Isra’ ayat 33; Surat al-An’am ayat 151; al-Takwir ayat 8-9; Surat al-Nisa’ ayat 93. Konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah bahwa Islam memandang aborsi sebagai kejahatan yang sangat serius terhadap eksistensi hidup manusia. Walaupun para ulama ada yang membolehkan terjadinya aborsi, namun mayoritas ulama mengharamkan adanya aborsi dengan alasan apapun. Konsideran berpikir para ulama yang mengharamkan aborsi adalah adanya ayat-ayat Alquran yang mendeskripsikan siklus manusia mulai dari setetes sperma hingga ditiupkan ruh yang semuanya merupakan mutlak kuasa Allah SWT. Serta Prinsip penghukuman pelaku aborsi sebagai upaya penegakan konsep hizhu al-nasl (memelihara keturunan) dalam perspektif hukum pidana islam adalah dengan ghurrah yang disetarakan dengan 5 ekor unta yang jika dinilai dengan uang sama harga hamba sahaya itu adalah lima puluh dinar, atau lima ratus dirham. Jumlah itu pun bervariasi tergantung apakah janin yang gugur itu satu atau lebih. Jika lebih maka denda yang dibayarkan juga bisa berlipat en_US
dc.subject Hukum pidana islam en_US
dc.subject Aborsi en_US
dc.subject Konsep hifzhu al-nasl. en_US
dc.title Tinjauan Hukum Pidana Islam Dalam Menghukum Pelaku Aborsi Sebagai Upaya Penegakan Konsep Hifzhu Al-Nasl (Memelihara Keturunan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account