dc.description.abstract |
Kontroversi tentang aborsi tersebut dapat dilihat dari segi perspektif
legalistic-normatif maupun sosiologis-psikologis. Kedua perspektif tersebut
memiliki implikasi yang berlainan. Klaim kebenaran yang memposisikan pelaku
aborsi sebagai delik pidana, dan harus dihukum. Baik fikih jinayah maupun
hukum pidana yang berlaku di Indonesia, keduanya sama-sama menerapkan
prinsip yang sama dalam hal aborsi yaitu keduanya sama dalam tataran penegakan
hukum berbasis perlindungan terhadap hak hidup manusia. Berkaitan dengan
syariat Islam, maka konsep Hifzhu Al-Nasl merupakan upaya memelihara
keturunan dengan kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum pidana islam
terkait dengan tindakan aborsi, untuk mengetahui konsep memelihara keturunan
dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam, dan
untuk mengetahui prinsip penghukuman pelaku aborsi sebagai upaya penegakan
konsep hizhu al-nasl (memelihara keturunan) dalam perspektif hukum pidana
islam.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perspektif hukum pidana
islam terkait dengan tindakan aborsi terdapat dalam Alquran Surat al-Isra’ ayat
31, al-Isra’ ayat 33; Surat al-An’am ayat 151; al-Takwir ayat 8-9; Surat al-Nisa’
ayat 93. Konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi
dalam perspektif hukum pidana islam adalah bahwa Islam memandang aborsi
sebagai kejahatan yang sangat serius terhadap eksistensi hidup manusia.
Walaupun para ulama ada yang membolehkan terjadinya aborsi, namun mayoritas
ulama mengharamkan adanya aborsi dengan alasan apapun. Konsideran berpikir
para ulama yang mengharamkan aborsi adalah adanya ayat-ayat Alquran yang
mendeskripsikan siklus manusia mulai dari setetes sperma hingga ditiupkan ruh
yang semuanya merupakan mutlak kuasa Allah SWT. Serta Prinsip penghukuman
pelaku aborsi sebagai upaya penegakan konsep hizhu al-nasl (memelihara
keturunan) dalam perspektif hukum pidana islam adalah dengan ghurrah yang
disetarakan dengan 5 ekor unta yang jika dinilai dengan uang sama harga hamba
sahaya itu adalah lima puluh dinar, atau lima ratus dirham. Jumlah itu pun
bervariasi tergantung apakah janin yang gugur itu satu atau lebih. Jika lebih maka
denda yang dibayarkan juga bisa berlipat |
en_US |