Research Repository

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Secara Daring Dalam Perspektif Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.author Rayhan, Muhammad Hafiz
dc.date.accessioned 2020-08-27T03:13:07Z
dc.date.available 2020-08-27T03:13:07Z
dc.date.issued 2020-08-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4959
dc.description.abstract Perjanjian kredit secara daring menjadi sebuah fenomena baru yang timbul seiring dinamika perkembangan jaman dalam masyarakat. Masyarakat yang cenderung lebih tertarik dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam layanan kredit daring, secara perlahan mulai menggeser minat masyarakat untuk menggunakan jasa kredit melalui jalur perbankan. Praktiknya, berbagai kemudahan yang diberikan dalam menggunakan kredit secara daring tidak serta merta memberikan keuntungan pada pihak debitur. Penetapan suku bunga yang tidak memiliki acuan jelas seringnya menimbulkan beban bunga dengan jumlah yang besar kepada debitur. Untuk itu menarik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan perjanjian kredit secara daring dari perspektif KUHPerdata serta bagaimana perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa yang timbul dalam perjanjian kredit secara daring. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang dan segala peraturan terkait objek penelitian. Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa buku-buku hukum, kamus hukum yang relevan dengan topik dalam penelitian ini Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dipahami bahwa perjanjian kredit yang dilakukan secara daring pada perspektif KUHPerdata merupakan perjanjian yang sah sebab telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan unsur-unsur sahnya suatu perjanjian yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perlindungan hukum yang diberikan dalam perjanjian kredit secara daring pada dasarnya merujuk Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Sanksi administratif turut diterapkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap setiap fintech yang tidak mendaftarkan diri pada OJK. Akibat hukum terhadap penerima pinjaman dapat diajukan melalui gugatan wanprestasi oleh pihak penyelenggara. Kebendaan yang ada pada pihak penerima pinjaman dapat diklasifikasikan sebagai jaminan berdasarkan Pasal 1331 KUHPerdata dan Pasal 1332 KUHPerdata mengingat dalam pinjaman secara daring tidak ada diberlakukan jaminan dalam persyaratan pinjaman. Ada baiknya agar setiap pengguna layanan kredit daring memperhatikan suatu fintech telah terdaftar pada OJK atau tidak sebelum menggunakan jasa kredit daring. Lembaga penyelesaian sengketa pada perjanjian kredit secara daring ada baiknya untuk segera dibentuk secara tersendiri, mengingat penggunaan kredit secara daring semakin diminati oleh masyarakat banyak. en_US
dc.subject Tinjauan yuridis en_US
dc.subject Perjanjian kredit en_US
dc.subject Daring en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Secara Daring Dalam Perspektif Hukum Perdata en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account