Abstract:
Retribusi adalah salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup signifikan
dalam suatu negara. Retribusi pelayanan pasar merupakan upaya dari dinas perdagangan
kabupaten mandailing natalyang di tugaskan untuk melaksanakan pengutipan atas retribusi
pasar yang diberi wewenang oleh pemerintah daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan bupati mandailing natal nomor
13 tahun 2012 tentang pengelolaan retribusi pelayanan pasar yang di khususka pada retribusi
pasar dalam rangka pengutipan retribusi pelayanan pasar di dinas perdagangan kabupaten
mandailing natal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi mendalam
dari pada luas atau banyaknya informasi. Narasumber penelitian ini sebanyak 5 orang, antara
lain ketua bidang pasar dinas perdagangan, kepala pasar panyabungan, pengutip retribusi
pasar, serta 2 orang masyarakat pengguna pasar. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan
retribusi pasar sudah dilakukan berdasarkan peraturan bupati mandailing natal nomor 12
tahun 2012 dan dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pengutipan retribusi pelayanan
pasar di pasar panyabungan. Pelaksanaan program pelayanan kebersihan mengalami
penurunan beberapa tahun terakhir karena belum memenuhi target yang ditentukan.
Kemudian adanya pasar sangat berdampak besar dalam kehidupan bermasyarakat, karena
mengurangi pengangguran di Mandailing Natal. Dalam rangka pengutipan retribusi pasar
juga bekerja sama dengan baik dengan instansi lain di Kabupaten Mandailing Natal