dc.description.abstract |
Secara implisit betapa spesialnya emas sebagai sebuah benda, sehingga
tata cara mentransaksikannya diingatkan dengan begitu detilnya dalam hukum
Islam. Emas tidak seperti benda komoditas lainnya yang lazim diperjual-belikan
di pasar. Sehingga menyadari betul hal ini, mengingat emas sebagai logam mulia
secara kebendaan memiliki sifat kualitas yang stabil melekat padanya fungsi
sebagai benda yang menyimpan nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
hukum perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif
KUHPerdata, bentuk perjanjian pembelian emas dengan cara kredit dalam
perspektif hukum Islam, serta pelaksanaan pembelian emas dengan cara kredit
dalam perspektif hukum Islam dan KUHPerdata.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data
kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum perjanjian pembelian emas
dengan cara kredit dalam perspektif KUHPerdata dapat dilihat dari Pasal 1458
KUHPerdata yang mengisyaratkan bahwa jual beli pun bahkan dianggap telah
terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai
kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum
diserahkan dan harganya belum dibayar. Sehingga perihal jual beli yang
pembayarannya dilakukan secara kredit (sesuai janji dilunasi di kemudian hari)
oleh pembeli agar penjual menyerahkan suatu barang, menurut adalah hukum
sepanjang disepakati kedua belah pihak. Perjanjian pembelian emas dengan cara
kredit dalam perspektif hukum Islam pada dasarnya sering dilakukan dengan
bentuk perjanjian atau dilakukan dengan Akad rahn, sebagaimana akad tersebut
mengisyaratkan menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman
(hutang) yang diterimanya, dimana pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Pelaksanaan
pembelian emas dengan cara kredit dalam perspektif hukum Islam dapat mengacu
pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No:77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli
Emas Secara Tidak Tunai. Sedangkan jika dibandingkan dengan KUHPerdata,
maka pada pokoknya haruslah tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban
masing-masing, sehingga atas emas yang dibeli tersebut kedudukannya
keberadaannya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. |
en_US |