Research Repository

Analisis Yuridis Terhadap Penjualan Bensin Eceran (Pertamini) Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Show simple item record

dc.contributor.author Tarigan, Imam Darmawan
dc.date.accessioned 2020-08-25T02:04:54Z
dc.date.available 2020-08-25T02:04:54Z
dc.date.issued 2020-07-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4908
dc.description.abstract Indonesia adalah Negara Hukum, hal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti banyak teori yang berkembang menyebutkan bahwa dalam negara hukum semua aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum termasuk pengelolaan sumber daya alam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Jenis atau sifat penelitian yang penulis lakukan ialah dengan jenis pendekatan hukum secara sosiologis dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer dengan rumusan masalah, bagaimana regulasi tentang perusahaan hilir perspektif Undang-Undang Migas dikaitkan dengan bisnis pertamini, bagaimana penegakan hukum terhadap penjual bensin eceran (Pertamini) tanpa izin, bagaimana kebijakan hukum terhadap maraknya penjualan bensin eceran (Pertamini) tanpa izin, sehingga dapat di simpulkan bahwa Kegiatan penjualan bahan bakar minyak di Indonesia masuk kedalam kegiatan usaha hilir yang terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menyebutkan; “Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau niaga. Kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Adapun jenis izin usaha hilir minyak meliputi izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2001, pandangan hukum bisnis terhadap penjualan bensin eceran tanpa izin bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001, peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2015 ini memberikan kesempatan kepada para pedagang minyak Pertamini untuk melakukan kegiatan usahanya menjadi legal dengan menjadi penyalur BBM. Adapun dengan cara memenuhi persyaratan yang telah diatur, yaitu memiliki kegiatan usaha dagang yang dikelola oleh Bdan Usaha Milik Desa (BUMDes), memenuhi standar kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki saran dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha, memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah, lokasi kegiatan usaha berjarak 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU. Ini merupakan solusi dan jalan keluar bagi pedagang minyak Pertamini agar kegiatan usahanya menjadi legal didepan hukum, serta memenuhi kriteria untuk melakukan kegiatan usaha hilir minyak. en_US
dc.subject Penjualan en_US
dc.subject Bensin Eceran en_US
dc.subject Minyak Dan Gas Bumi en_US
dc.title Analisis Yuridis Terhadap Penjualan Bensin Eceran (Pertamini) Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account