Research Repository

Analisis Hukum Putusan Bersyarat Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Show simple item record

dc.contributor.author Permatasari, Widya
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:56:26Z
dc.date.available 2020-08-25T01:56:26Z
dc.date.issued 2020-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4905
dc.description.abstract Tindak pidana penggelapan sering kali terjadi di berbagai perusahaan atau instansi pemerintahan yang berkaitan dengan uang dan barang. Seperti dalam Putusan No.614/Pid.B/2014/PN.Bdg, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dihukum 4 (empat) bulan penjara namun tak usah menjalani masa hukuman dan ditambah dengan hukuman percobaan selama 10 bulan. Putusan itu dianggap tidak mewakili keadilan hukum, karena perbuatan terdakwa terbukti telah merugikan perusahaan. Padahal dalam KUHPidana Pasal 372 sampai dengan 376 pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipenjara selama-lamanya 4 tahun. Tentu saja putusan hakim tersebut patut dipertanyakan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian berasal dari studi pustaka (library research). Data penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.\ Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan dealer PT. Wahana Artha Group tergolong dalam penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan. Faktor yang menyebabkan lebih berat dari bentuk pokoknya, disandarkan pada lebih besarnya kepercayaan yang diberikan pada orang yang menguasai benda yang digelapkan. Bahwa Bentuk pertanggungjawaban terhadap putusan bersyarat dalam kasus tindak pidana penggelapan yaitu berdasarkan Pasal 374, bahwa penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun. Bahwa dalam penjatuhan hukuman dalam Putusan Nomor 614/Pid.B/2014/PN.Bdg., tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat karena hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara namun tak harus dijalankan karena adanya hukuman percobaan. Apabila dikomparasikan dengan kasus penggelapan yang lain, hakim memutuskan hukuman penjara minimal 4 bulan penjara tanpa adanya putusan bersyarat en_US
dc.subject Putusan en_US
dc.subject Bersyarat en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.title Analisis Hukum Putusan Bersyarat Dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account