Research Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil Rutan Yang Mengedarkan Narkoba Jenis Shabu

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Achmad
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:51:59Z
dc.date.available 2020-08-25T01:51:59Z
dc.date.issued 2020-08-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4904
dc.description.abstract Penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba di Indonesia telah merambah ke seluruh wilayah tanah air dan telah tersebar ke berbagai lingkungan kehidupan, baik lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan lingkungan pemukiman, dan lingkungan penegak hukum. Salah satu institusi penegak hukum yang juga tidak bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam UU Narkotika maupun UU Pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Petugas Sipir yang melakukan pengedaran narkoba di dalam Rutan diproses secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba adalah dilakukan upaya pemberian hukuman disiplin. Oknum sipir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan mendapat sanksi tegas dan sipir yang melanggar aturan kepegawaian harus dipecat dan dipidana. Sanksi bagi pelanggar adalah rotasi sampai dengan pemecatan dan dipidana. Hambatan menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya alat deteksi membuat sistem pengawasan dan keamanan di dalam Rutan menjadi kurang maksimal Kualitas dan mutu SDM Sipir Rutan, Sipir Penjara Rutan Kelas I Medan tidak sebanding dengan tahanan di dalam Rutan melebehi kapasitas Rutan. Upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah memaksimalkan penggeledahan, melakukan pendataan terhadap tahanan yang pernah memakai atau tersangkut masalah narkoba, meningkatkan sarana dan prasarana serta mutu SDM petugas Rutan, melakukan pembinaan terhadap sipir dan memberikan sanksi yang tegas terhadap sipir yang melakukan pengedaran di dalam Rutan. en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Sipir en_US
dc.subject Narkoba en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Sipil Rutan Yang Mengedarkan Narkoba Jenis Shabu en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account