Research Repository

Kajian Yuridis Pembatalan Perkawinan Sedarah Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Wijaya, Budi Satria
dc.date.accessioned 2020-08-25T01:30:43Z
dc.date.available 2020-08-25T01:30:43Z
dc.date.issued 2020-08-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4897
dc.description.abstract Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dikatakan sah jika dalam perkawinan tersebut memenuhi semua rukun dan syaratnya, sedangkan jika suatu perkawinan melanggar dan tidak memenuhi salah satu atau beberapa rukun atau syarat-syaratnya maka perkawinan itu tidak sah dan perkawinaan tersebut dapat dibatalkan baik oleh para pihak yang telah melangsungkan perkawinan tersebut maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan terhadap anak setelah permbatalan perkawinan orang tuanya tersebut, sehingga agar hak dan kewajibannya terlaksana meskipun perkawinan orang tuanya putus. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan karena diketahui orang tuanya masih berhubungan darah statusnya jelas anak sah sehingga anak tersebut berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mummayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak dari ibunya, dan ia berhak untuk memilih tinggal dengan ayah atau ibunya setelah ia mumayyiz, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Anak tersebut, mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana halnya anak yang perkawinan orang tuanya masih ada. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1990 mengatur bahwa hak anak merupakan bagian integral dari instrument tentang hak asasi manusia (HAM). Kewajiban orang tua tersebut berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan orang tuanya putus en_US
dc.subject Kajian Yuridis en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Terhadap Anak en_US
dc.subject Pembatalan Perkawinan Sedarah en_US
dc.title Kajian Yuridis Pembatalan Perkawinan Sedarah Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account