Research Repository

Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang

Show simple item record

dc.contributor.author Aziz, Muhammad Fauzan
dc.date.accessioned 2020-08-24T07:33:41Z
dc.date.available 2020-08-24T07:33:41Z
dc.date.issued 2020-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4857
dc.description.abstract Pada kasus yang sering dijumpai, banyak orang tua ingin mengganti nama anaknya dikarenakan orang tua tersebut percaya bahwa anak tersebut sering sakitsakitan dikarenakan memakai nama tersebut. Tak khayal banyak orang tua berasumsi untuk mengganti nama anak mereka agar terhindar dari sesuatu yang tidak baik. Alasan lain yang sering dijumpai mengapa seseorang mengganti atau menambahkan nama pada nama sebelumnya dikarenakan memiliki keperluan yang menyangkut dengan hal kepentingannya masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan dan penambahan nama pada seseorang, untuk mengetahui akibat hukum perubahan dan penambahan nama pada seseorang, dan untuk mengetahui prosedur perubahan dan penambahan nama pada seseorang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Banyak hal yang bisa menjadi alasan penggantian nama khususnya dalam hal ini adalah terhadap anak, sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 777/Pdt.P/2018/PN-Mdn penggantian nama dilakukan karena alasan Akte Kelahiran anak Pemohon ada yang kurang dalam penulisan namanya yaitu Pricilia Monica Nainggolan seharusnya Pricilia Monica Marni br. Nainggolan sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga dan Ijazah. 2) Akibat hukum atas penggantian nama anak terhadap legalitas status hukum anak antara lain adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak berikut terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan 3) Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Perdata en_US
dc.subject Nama. en_US
dc.title Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account