Research Repository

Tanggung Jawab Negara Transit Untuk Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi Pengungsi 1951 Dan Protokol 1967

Show simple item record

dc.contributor.author Saragi Napitu, Francois Fredly Africo
dc.date.accessioned 2020-08-24T07:28:56Z
dc.date.available 2020-08-24T07:28:56Z
dc.date.issued 2020-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4856
dc.description.abstract Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967. Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru timbul dikarenakan negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara tujuannya. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian yuridis empiris yaitu penelitian terhadap masalah das sein, berurusan dengan masyarakat, nilai-nilai sosial, institusi sosial yang sumber datanya berasal dari masyarakat dan/atau institusi masyarakat yang sifatnya nondoktriner. Adapun sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Keseluruhan data tersebut diperoleh melalui penelusuran pada pustaka-pustaka yang kemudian diolah melalui metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di Indonesia dilakukan karena negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948, sebagaimana alasan terbentuknya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan BangsaBangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa . Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi internasional, kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi tersebut. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan, IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi baru di Indonesia dan pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum en_US
dc.subject Tanggung Jawab Negara Transit en_US
dc.subject Pengungsi en_US
dc.subject Negara Tujuan en_US
dc.title Tanggung Jawab Negara Transit Untuk Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi Pengungsi 1951 Dan Protokol 1967 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account