Research Repository

Proses Konsinyasi Ganti Kerugian Dalam Penyelesaian Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadani, Devi
dc.date.accessioned 2020-08-24T02:42:07Z
dc.date.available 2020-08-24T02:42:07Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4844
dc.description.abstract Penitipan uang (konsinyasi) ganti kerugian ke Pengadilan dikenal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1404 KUHPerdata, di mana konsinyasi merupakan cara yang dilakukan oleh debitur untuk melunasi utang perjanjiannya dengan cara penawaran tunai yang diikuti oleh penitipan objek hutang tersebut ke Pengadilan. Dalam hal ini, baik debitur maupun kreditur berada dalam suatu hubungan perikatan. Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum juga dikenal istilah konsinyasi, namun konsinyasi di sini bukan terjadi karena adanya hubungan perikatan antara kreditur dan debitur, melainkan karena adanya keberatan mengenai besaran ganti rugi antara pemerintah dengan masyarakat yang terkena objek pengadaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut hukum di Indonesia,untuk mengetahui proses konsinyasi ganti kerugian di Pengadilan Negeri Medan dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan untuk mengetahui hambatan dalam proses konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Negeri Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penitipan uang (konsinyasi) ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan penitipan sebagaimana disebutkan dalam KUHPerdata. Ketentuan konsinyasi ganti kerugian dalam penyelesaian perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum en_US
dc.subject Konsinyasi en_US
dc.subject Ganti Kerugian en_US
dc.subject Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum en_US
dc.title Proses Konsinyasi Ganti Kerugian Dalam Penyelesaian Perkara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account