Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Peredaran Obat Non Halal (Studi Di Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Wiranto, Hadi
dc.date.accessioned 2020-08-24T02:33:54Z
dc.date.available 2020-08-24T02:33:54Z
dc.date.issued 2020-07-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4843
dc.description.abstract Maraknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha akhirakhir ini, menimbulkan keresahan bagi konsumen di Indonesia terutama masyarakat muslim akibat beredarnya obat non halal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal, bagaimana pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi peredaran obat non halal, bagaimana akibat hukum pelaku usaha terhadap peredaran obat non halal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di BPOM Medan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen diantaranya adalah meminta ganti rugi kepada produsen dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan curang memanipulasi peredaran obat non halal. Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi peredaran obat non halal adalah mengawasi dan memeriksa peredaran obat dan makanan yang beredar dengan melakukan pengawasan terhadap obat-obatan sebelum beredar dengan cara mengevaluasi terhadap mutu, keamanan dan khasiat sebelum memperoleh izin edar (NIE) dan untuk produk yang berasal dari bahan tertentu berasal dari babi maupun berisnggungan dengan babi dalam proses pembuatannya, wajib mencantumkan informasi tersebut pada label. BPOM juga melakukan pengawasan setelah produk itu beredar di pasaran yang bertujuan untuk menjaga produk yang beredar di pasaran tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Akibat hukum pelaku usaha terhadap peredaran obat non halal adalah pelaku usaha bertanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian yakni pertanggungjawaban yang dapat dituntut oleh konsumen kepada produsen atas terjadinya kesalahan/kelalaian sehingga dipandang sebagai penyebab timbulnya kerugian, tanggung jawab mutlak yakni pelaku usaha langsung bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari produknya, dan tanggung yakni tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan produk atau orang maupun badan hukum yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut, konsumen menuntut ganti kerugian hanya diharuskan menunjukkan bahwa produk tersebut cacat pada waktu diserahkan oleh produsen dan telah menyebabkan kerugian pada konsumen en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Peredaran Obat Non Halal en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Peredaran Obat Non Halal (Studi Di Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account