Research Repository

Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan Monitoring Penataan Reklame Berjalan Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Nazri
dc.date.accessioned 2020-08-15T03:11:56Z
dc.date.available 2020-08-15T03:11:56Z
dc.date.issued 2020-07-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4838
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan Monitoring Penataan Reklame Berjalan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu jenis penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penataan Reklame Berjalan Di Kota Medan sudah terimplementasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dikarenakan interaksi antara implementor dan perusahaan dalam melaksanakan monitoring serta pedoman khusus terkait penyelenggaraan reklame berjalan belum dijelaskan secara rinci kemudian kerjasama yang dilakukan dalam kegiatan monitoring yang telah dijelaskan dalam Peraturan Walikota Medan Nombor 17 Tahun 2019 Tentang Penataan Reklame terkait monitoring dan evaluasi belum dapat dilaksanakan karena masih dalam proses tahapan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berikutnya prosedur dan mekanisme dalam kegiatan monitoring belum dapat dilaksanakan karena prosedur dan mekanisme monitoring yang ada saat ini bukanlah untuk reklame berjalan dan pada pengambilan keputusan dalam pelaksanaan monitoring belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum diatur dengan jelas didalam peraturan yang ada saat ini. Diharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menyelesaikan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pedoman khusus penyelenggaraan reklame berjalan, kerjasama dan komunikasi dengan stakeholder dalam kegiatan monitoring dapat berjalan dengan baik, prosedur dan mekanisme hingga pengambilan keputusan dapat diatur secara jelas sampai dengan pemberian sanksi. en_US
dc.subject Peraturan en_US
dc.subject Monitoring en_US
dc.subject Reklame Berjalan en_US
dc.title Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan Monitoring Penataan Reklame Berjalan Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account