Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Dalam Rangka Pelaksanaan
Monitoring Penataan Reklame Berjalan Di Kota Medan. Jenis penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu suatu jenis
penelitian melalui prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan sekitar dengan objek penelitian pada saat
sekarang berdasarkan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui
bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penataan
Reklame Berjalan Di Kota Medan sudah terimplementasi, akan tetapi dalam
pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dikarenakan
interaksi antara implementor dan perusahaan dalam melaksanakan monitoring
serta pedoman khusus terkait penyelenggaraan reklame berjalan belum dijelaskan
secara rinci kemudian kerjasama yang dilakukan dalam kegiatan monitoring yang
telah dijelaskan dalam Peraturan Walikota Medan Nombor 17 Tahun 2019
Tentang Penataan Reklame terkait monitoring dan evaluasi belum dapat
dilaksanakan karena masih dalam proses tahapan pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berikutnya prosedur dan mekanisme dalam
kegiatan monitoring belum dapat dilaksanakan karena prosedur dan mekanisme
monitoring yang ada saat ini bukanlah untuk reklame berjalan dan pada
pengambilan keputusan dalam pelaksanaan monitoring belum sepenuhnya dapat
dilaksanakan karena belum diatur dengan jelas didalam peraturan yang ada saat
ini. Diharapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
segera menyelesaikan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) terkait pedoman khusus penyelenggaraan reklame berjalan, kerjasama
dan komunikasi dengan stakeholder dalam kegiatan monitoring dapat berjalan
dengan baik, prosedur dan mekanisme hingga pengambilan keputusan dapat
diatur secara jelas sampai dengan pemberian sanksi.