Research Repository

Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Di Malam Hari ( Studi Polsek Hamparan Perak)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Maulana Ainul Yaqin
dc.date.accessioned 2020-08-15T02:58:36Z
dc.date.available 2020-08-15T02:58:36Z
dc.date.issued 2020-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4835
dc.description.abstract Hakikat hukum pidana dikenal bersamaan dengan manusia mulai mengenal hukum walaupun pada saat itu belum dikenal pembagian bidang-bidang hukum dan sifatnya juga masih tidak tertulis. Adanya peraturan-peraturan, adanya perbuatan-perbuatan yang tidak disukai oleh masyarakat dan adanya tindakan dari masyarakat terhadap pelaku dari perbuatan-perbuatan tersebut, merupakan awal lahirnya hukum pidana dalam masyarakat yang bersangkutan. Sehingga hukum pidana lahir untuk memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat luas dan memberikan sanksi terhadap yang melanggarnya tanpa pandang bulu, seperti dalam halnya Oknum Kepala Desa Hamparan Perak yang melakukan pencurian binatang ternak dalam kawasan wilayah kekuasaanya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari, untuk mengetahui sanksi terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari, untuk mengetahui proses penyelesaian hukum bagi kepala desa yang melakukan tindak pidana pencurian kambing di malam hari. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan penyidik kepolisian sektor Hamparan Perak dan didukung data sekunder yaitu, Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab seseorang melakukan pencurian adalah faktor intern dan ektern, faktor intern ini bersumber dari dalam diri individu sendiri, dan ektern berasal dari luar diri individu, Sanksi dalam tindakan pidana yang dilakukan seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua unsur-unsur Pasal 362 KUHP, yaitu orang, perbuatan mengambil suatu barang, barang tersebut keseluruhan atau sebagian milik orang lain, dan pengambilan tersebut harus dilakukan dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka itu bukan tindak pidana pencurian seperti dimaksud Pasal 362 KUHP, Pertama, hambatan dalam penegakan hukum ialah faktor pertama hukumnya sendiri, kedua, faktor penegakan hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersersebut berlaku dan diterapkan, kelima, faktor kebudayaan masyarakat setempat, dan solusi melakukan terhadap masyarkat melalui penyuluhan hukum. en_US
dc.subject Penegakan hukum en_US
dc.subject Pencurian Hewan Ternak en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.title Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Di Malam Hari ( Studi Polsek Hamparan Perak) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account