Research Repository

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Penggelandangan Dan Pengemisan Di Tempat Umum (Studi Dinas Sosial Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Tiyudha, William
dc.date.accessioned 2020-08-15T02:54:12Z
dc.date.available 2020-08-15T02:54:12Z
dc.date.issued 2020-08-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4834
dc.description.abstract Tindakan pergelandangan dan pengemisan yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yaitu jika tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan secara khusus untuk penegakan hukum terhadap pengelandangan dan pengemisan di Kota Medan juga diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pegemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindakan pengelandangan dan pengemisan di tempat umum, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap bentuk pengelandangan dan pengemisan serta mengetahui kendala dan upaya dalam penegakan hukum pengelandangan dan pengemisan yang dihadapi oleh Dinas Sosial Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di Dinas Sosial Kota Medan dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yaitu melalui wawancara dengan Bapak Lamo M.Tobing Selaku Pelaksana Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial/Kordinator URC dan studi kepustakaan di Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindakan penggelandangan dan pengemisan yang dilakukan di tempat umum yaitu berupa berkelompok atau perorangan dengan cara apapun untuk mempengaruhi/ menimbulkan belas kasihan orang lain. Bentuk penegakan hukum terhadap tindakan penggelandangan dan pengemisan di Kota Medan belum efektif menggunakan ketentuan pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana diatur Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan. Adapun kendala Dinas Sosial Kota Medan dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindakan pengemis terdiri atas: struktur hukum yang tumpang tindih, substansi hukum tentang sanksi penindakan yang tidak dijalankan dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah. sedangkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain: upaya represif berupa razia dan pembinaan gelandangan/pengemis, upaya prefentif berupa pendataan dan sosialisasi taraf kehidupan pada gelandangan/pengemis serta upaya rehabilitatif dengan memberi wadah panti sosial. en_US
dc.subject Gelandangan en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pengemis en_US
dc.title Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Penggelandangan Dan Pengemisan Di Tempat Umum (Studi Dinas Sosial Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account