dc.description.abstract |
Pungutan liar sepertinya sudah menjadi tradisi di Indonesia, kurang
objektifnya penegakan hukum bagi pelaku pungutan liar menjadi alasan
banyaknya angka pungutan liar yang terjadi menjadi acuan tersendiri untuk
penulis untuk menjadikan judul skripsi. Seperti banyaknya pungutan liar yang
terjadi di kantor-kantor instansi pemertintahan, masyarakat malah
menganggap hal itu adalah suatu perbuatan yang wajar agar segala urusan
mereka disegerakan selesai. Kasus pungutan liar yang dilakukan pegawai
negeri sipil terhadap penerimaan pegawai honorer satuan polisi pamong praja
yang terjadi di kota Binjai adalah salah satu contoh pungutan liar yang masih
sering terjadi di lingkungan instansi pemerintahan.
Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk
memberikan atau menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran,
melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu
pekerjaan untuk pribadi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
enam tahun. Pungutan liar yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil
diatur dalam pasal 423 KUHP, karena seorang pegawai negeri sipil
menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri akan
dikenakan dengan pasal ini. Penulis yang menggunakan metode penelitian
yuridis empiris mendapatkan hasil penelitian bahwa pelaku pungutan liar yang
dilakukan pegawai negeri sipil di kota Binjai dikenakan pasal 378 KUHP atau
372 KUHP.
Adapun kendala dan upaya kepolisian atau tim saber pungli dalam
menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku pungli menemui banyak kendala,
salah satunya kurang nya kesadaran masyarakat terhadap perilaku aparatur
instansi pemerintahan yang melakukan pungutan liar, masyarakat menggap hal
itu sebagai perbuatan yang wajar dan kurang nya pengetahuan masyarakat
tentang hukum dan kurang patuhnya masyarakat dengan hukum. Harunya
masyarakat melaporkan bila ada aparatur instansi pemerintahan yang
melakukan pungutan liar. |
en_US |