Research Repository

Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pemenuhan Senjata Tajam (Analisis Putusan No. 844/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Alfayed, Dody
dc.date.accessioned 2020-08-15T01:10:48Z
dc.date.available 2020-08-15T01:10:48Z
dc.date.issued 2020-02-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4814
dc.description.abstract Dewasa ini, banyak terjadi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan penyalahgunaan senjata tajam, yang keperluannya digunakan sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. Perbuatan tersebut mengakibatkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh subjek hukum yang membawa senjata tajam memberikan dampak yang sangat merugikan bagi korban tindak pidana tersebut, misalnya seseorang yang ingin melakukan tindak pidana begal biasanya membawa senjata tajam yang ditujukan untuk melukai korbannya apabila ingin melakukan perlawanan. Hal tersebut tentu sangat merugikan masyarakat dan menciderai perasaan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian diperlukan adanya upaya preventif dan represif terhadap para pihak yang membawa senjata tajam, baik itu regulasi mengenai perizinan untuk membawa senjata tajam serta larangan yang harus ditaati terkait pemakaian senjata tajam yang mengatur masyarakat, agar tidak sembarangan dalam membawa senjata tajam. Mengenai pengaturan penyalahgunaan senjata tajam, termasuk membawa senjata tajam, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yakni di dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 merupakan peraturan yang berkenaan dengan larangan untuk memiliki, membawa, dan sebagainya, barang yang berupa “senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” dan juga “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisa sinkronisasi Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 dengan peraturanperaturan lainnya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau senjata api. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata mencakup pula pada perbuatan penemuan senjata tajam secara ilegal yang mana dasar pemidanaan dirumuskan dalam ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 adalah barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun en_US
dc.subject Pemenuhan Senjata Tajam en_US
dc.title Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pemenuhan Senjata Tajam (Analisis Putusan No. 844/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account