Research Repository

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Secara Arbitrase Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Show simple item record

dc.contributor.author Batubara, Rizki Agung Ramadhan
dc.date.accessioned 2020-08-15T01:04:34Z
dc.date.available 2020-08-15T01:04:34Z
dc.date.issued 2020-08-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4813
dc.description.abstract Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan melalui non litigasi (diluar pengadilan). Salah satu lembaga arbitrase institusional yang bersifat nasional di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketasengketa bisnis syariah di Indonesia adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional. Sebagai lembaga arbitrase permanen berfungsi menyelesaikan berbagai sengketa ekonomi dan bisnis syariah. Sengketa bisnis syariah adalah sengketa yang penyelesaiannya mengacu pada hukum islam, yaitu al-qur’an, assunnah, dan ijma.selain mengacu pada hukum islam penyelesaian sengketa bisnis syariah juga melihat pada hukum nasional, yaitu undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan tentang alternatif penyelesaian sengketa,SK MUI, dan FATWA DSN-MUI. Karena penyelesaian sengketa bisnis syariah berdasarkan hukum islam, maka harus diselesaikan pulak pada lembaga yang prosesnya juga mengacu pada hukum islam. Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah lembaga hukum yang bebas, otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan manapun. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari buku-buku yang didapat di perpustakaan. Dianalisis secara kualitatif dan akan diuraikan secara deskriptif analisis dalam bentuk uraian kalimat yang dituliskan melalui skripsi. Berdasarkan uraian di atas, peneliti dalam skripsi merumusan masalah antara lain: mengenai dasar hukum penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Bagaimana proses penyelesaian sengketa bisnis syariah, dan apa saja yang menjadi faktor-faktor penunjang dan penghambat penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi perkembangan ilmu hukum dan khususnya pemahaman teoritis tentang penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui badan arbitrase syariah nasional. Dan diharapkan dapat memberikan informasi terhadap masyarakat untuk memahami bagaimana penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui badan arbitrase syariah nasional en_US
dc.subject Badan Arbitrase Syariah Nasional en_US
dc.subject Arbitrase en_US
dc.subject Bisnis Syariah en_US
dc.title Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Secara Arbitrase Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account