Research Repository

Pemberian Bantuan Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Istri Korban Penelantaran Suami

Show simple item record

dc.contributor.author Syahmar, Yuriandi
dc.date.accessioned 2020-08-13T04:16:38Z
dc.date.available 2020-08-13T04:16:38Z
dc.date.issued 2020-02-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4774
dc.description.abstract Kekerasan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak. Akan tetapi, yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang menimpa kaum perempuan (istri), apalagi jika kekerasan terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Tindak kekerasan ini sering disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi) karena pelaku ataupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Padahal, perlindungan hukum terhadap korban penelantaran telah diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, Perlindungan hukum dalam bentuk bantuan hukum juga telah disediakan oleh LBH APIK Medan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Medan maupuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fakta kasus kekerasan terhadap istri yang ditangani oleh LBH APIK, untuk mengetahuiperlindungan hukum terhadap istri sebagai korban penelantaran suami dan hambatan LBH APIK dalam mendampingi istri korban penelantaran oleh suami. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara di LBH APIK Medan dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Alat pengumpul data yaitu melalui wawancara dengan Ibu Maulida Agus Dilla Rosa selaku Devisi Pelayanan dan Bantuan Hukum LBH APIK Medan dan studi kepustakaan di Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwafakta kasus kekerasan berupa penelantaran istri yaitu berjumlah 487 kasus dengan latar belakang pemicu penelantaran yaitu: penelantaran ekonomi, suami yang tidak bertanggung jawab serta suami yang terindikasi sebagai pemakai narkoba. Perlindungan hukum yang diberikan oleh LBH APIK Medan terhadap istri sebagai korban penelantaran suami yaitu berupa pendampingan bagi korban untuk mencari keadilan pada jalur litigasi maupun non-litigasi, melakukan investigasi terhadap penelantaran korban serta memberikan informasi-informasi terhadap hak-hak yang dapat diperoleh korban. Hambatan LBH APIK Medan dalam mendampingi istri korban penelantaran suami yaitu dimana korban takut melapor, korban malu kepada masyarakat dan kesadaran hukum tentang KDRT masyarakat masih rendah en_US
dc.subject Bantuan Hukum en_US
dc.subject Penelantaran en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Pemberian Bantuan Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Istri Korban Penelantaran Suami en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account