dc.description.abstract |
Kekerasan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri, dan anak.
Akan tetapi, yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang menimpa
kaum perempuan (istri), apalagi jika kekerasan terjadi dalam ruang lingkup rumah
tangga. Tindak kekerasan ini sering disebut hidden crime (kejahatan yang
tersembunyi) karena pelaku ataupun korban berusaha untuk merahasiakan
perbuatan tersebut dari pandangan publik. Padahal, perlindungan hukum terhadap
korban penelantaran telah diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu,
Perlindungan hukum dalam bentuk bantuan hukum juga telah disediakan oleh
LBH APIK Medan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) Kota Medan maupuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fakta kasus kekerasan terhadap
istri yang ditangani oleh LBH APIK, untuk mengetahuiperlindungan hukum
terhadap istri sebagai korban penelantaran suami dan hambatan LBH APIK dalam
mendampingi istri korban penelantaran oleh suami. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara di LBH APIK Medan dan data sekunder dengan mengelola data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Alat
pengumpul data yaitu melalui wawancara dengan Ibu Maulida Agus Dilla Rosa
selaku Devisi Pelayanan dan Bantuan Hukum LBH APIK Medan dan studi
kepustakaan di Perpusatakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwafakta kasus kekerasan
berupa penelantaran istri yaitu berjumlah 487 kasus dengan latar belakang pemicu
penelantaran yaitu: penelantaran ekonomi, suami yang tidak bertanggung jawab
serta suami yang terindikasi sebagai pemakai narkoba. Perlindungan hukum yang
diberikan oleh LBH APIK Medan terhadap istri sebagai korban penelantaran
suami yaitu berupa pendampingan bagi korban untuk mencari keadilan pada jalur
litigasi maupun non-litigasi, melakukan investigasi terhadap penelantaran korban
serta memberikan informasi-informasi terhadap hak-hak yang dapat diperoleh
korban. Hambatan LBH APIK Medan dalam mendampingi istri korban
penelantaran suami yaitu dimana korban takut melapor, korban malu kepada
masyarakat dan kesadaran hukum tentang KDRT masyarakat masih rendah |
en_US |