dc.description.abstract |
Visum et Repertum harus diakhiri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan
yang jelas, sehingga kalangan yang mempergunakan alat bukti ini dapat
memahami hasil pemeriksaan dokter pada korban, terutama menganai hubungan
sebab-akibat luka atau sebab kematian, sehingga laporan Visum et Repertum dapat
menjadi pedoman dalam menuntut penjatuhan hukuman atau membebaskan
seorang terdakwa dari tuntutan hukuman. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui aspek hukum visum et repertum sebagai alat bukti pada pembuktian
abortus provokatus kriminalis menurut KUHAP, untuk mengetahui peran visum et
repertum sebagai alat bukti pada pembuktian abortus provokatus kriminalis, dan
untuk mengetahui kendala dalam peran visum et repertum sebagai alat bukti pada
pembuktian abortus provokatus kriminalis.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan penelitan hukum yuridis sosiologis/empiris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan data sekumder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Aspek Hukum Visum Et
Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis
Menurut KUHAP adalah visum et repertum dianggap sebagai alat bukti surat.
Sebagaimana jenis-jenis alat bukti yang sah yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat
1 KUHAP jo Pasal 187 KUHAP tentang penjelasan yang dimaksud dengan alat
bukti surat, visum et repertum telah memenuhi kriteria alat bukti tersebut. Peran
Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus
Kriminalis sangat membantu dan dapat memberi petunjuk bagi penyidik dalam
mengungkap suatu kasus tindak pidana. Kendala Dalam Peran Visum Et Repertum
Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis yaitu Visum
et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah di pengadilan yang merupakan
surat keterangan yang berisikan fakta dan pendapat dari dokter forensik/dokter
lainnya. Bila timbul keberatan dari pihak keluarga, maka harus dijelaskan kembali
tentang maksud dan tujuan diadakannya bedah mayat, menolak otopsi mempunyai
beberapa konsekwensi antara lain dikenakan Pasal 222 KUHP, Pasal 135 KUHAP
dan tidak mendapatkan Surat Keterangan Form-A dengan segala konsekwensinya
(tidak dapat dikubur, asuransi, warisan dan perdata lainnya) |
en_US |