Research Repository

Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis

Show simple item record

dc.contributor.author Fitrah, Tongku Adhil
dc.date.accessioned 2020-08-12T07:35:08Z
dc.date.available 2020-08-12T07:35:08Z
dc.date.issued 2020-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4750
dc.description.abstract Visum et Repertum harus diakhiri dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang jelas, sehingga kalangan yang mempergunakan alat bukti ini dapat memahami hasil pemeriksaan dokter pada korban, terutama menganai hubungan sebab-akibat luka atau sebab kematian, sehingga laporan Visum et Repertum dapat menjadi pedoman dalam menuntut penjatuhan hukuman atau membebaskan seorang terdakwa dari tuntutan hukuman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum visum et repertum sebagai alat bukti pada pembuktian abortus provokatus kriminalis menurut KUHAP, untuk mengetahui peran visum et repertum sebagai alat bukti pada pembuktian abortus provokatus kriminalis, dan untuk mengetahui kendala dalam peran visum et repertum sebagai alat bukti pada pembuktian abortus provokatus kriminalis. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan penelitan hukum yuridis sosiologis/empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekumder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Aspek Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis Menurut KUHAP adalah visum et repertum dianggap sebagai alat bukti surat. Sebagaimana jenis-jenis alat bukti yang sah yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP jo Pasal 187 KUHAP tentang penjelasan yang dimaksud dengan alat bukti surat, visum et repertum telah memenuhi kriteria alat bukti tersebut. Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis sangat membantu dan dapat memberi petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana. Kendala Dalam Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis yaitu Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah di pengadilan yang merupakan surat keterangan yang berisikan fakta dan pendapat dari dokter forensik/dokter lainnya. Bila timbul keberatan dari pihak keluarga, maka harus dijelaskan kembali tentang maksud dan tujuan diadakannya bedah mayat, menolak otopsi mempunyai beberapa konsekwensi antara lain dikenakan Pasal 222 KUHP, Pasal 135 KUHAP dan tidak mendapatkan Surat Keterangan Form-A dengan segala konsekwensinya (tidak dapat dikubur, asuransi, warisan dan perdata lainnya) en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Visum Et Repertum en_US
dc.subject Abortus Provokatus Kriminalis en_US
dc.title Peran Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Abortus Provokatus Kriminalis en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account