dc.description.abstract |
Masyarakat di Indonesia tergolong masyarakat majemuk yang
dapat dilihat dari etnis/suku dan agama. Di Indonesia mempunyai
beberapa agama yang diakui, interaksi sosial antar individu dapat
memunculkan hubungan yang dapat berlanjut kedalam perkawinan.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur
persoalan perkawinan beda agama secara khusus. Penelitian dengan judul
“Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar
Indonesia” memiliki rumusan masalah bagaimana peraturan perkawinan
beda agama di Indonesia serta kedudukan dan akibat hukum perkawinan
beda agama yang dilangsung di luar Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji peraturan perkawinan beda agama di Indonesia, kedudukan
hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar Indonesia dan
akibat hukum perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar
Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode library research atau
penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah datadata
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan
metode bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang hanya semata-mata
melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan analisa data yang dilakukan maka dapat diambil
kesimpulan bahwa terdapat beberapa aturan mengenai perkawinan beda
agama di luar Indonesia, kedudukan perkawinan beda agama di Luar
Indonesia dilihat dari agama pasangan yang melakukan perkawinan beda
agama. Begitu pula, akibat hukum perkawinan beda agama yang
dilangsungkan di luar Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk mengatur
secara khusus mengenai perkawinan beda agama serta perlunya kesadaran
masyarakat mengenai akibat hukum dari perkawinan beda agama |
en_US |