dc.description.abstract |
Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam
arti luas mencakup persawahan, ladang, perikanan, perkebunan dan penggunaan
tanah lainnya yang lazim sebagai usaha pertanian. Landreform memiliki beberapa
program yang salah satunya berbicara mengenai larangan kepemilikan tanah
guntai (absentee) yang asas nya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria
No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah
secara guntai (absentee) adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya
bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian tersebut. Namun
di dalam masyarakat masih ditemukan kepemilikan tanah absentee serta masih
banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah
absentee, bagaimana akibat hukum nya terhadap kepemilikan tanah absentee
tersebut serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh
Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan
tanah absentee tersebut.
Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan
kasus kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Langkat yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Auliyah Rizky Lubis S.H
Selaku Seksi Penataan Pertanahan dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepemilikan tanah absentee
di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu karena tanah tersebut peruntukannya
sebagai tanah pertanian, kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat serta
kurang pahamnya Camat/Kepala Desa mengenai larangan kepemilikan tanah
absentee. Akibat hukum nya tanah akan diambil oleh pemerintah menurut
Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian
Tanah Dan Ganti Kerugian. Dan secara tidak langsung tanah tidak dapat
didaftarkan di BPN Kabupaten Langkat sebagai Sertifikat Hak Milik. Serta
hambatan dan upaya BPN Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah
kepemilikan tanah absentee. Hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang
belum terdaftar di BPN Kabupaten Langkat dan upaya yang dilakukan yaitu
mengubah peruntukan tanah dari tanah pertanian kepada bisnis property |
en_US |