dc.description.abstract |
Perilaku penyimpanga seks diantaranyalesbian, gay, biseksual, dan
transgander atau yang sering disebut sebagai LGBT berdasarkan hasil referensi
menunjukan bahwa kecenderungan yang terus meninggi jumlahnya di Indonesia tidak
terkecuali di lingkungan TNI. Keberadaan LGBT di Indonesia menjadi kontroversi di
negara yang mayoritas muslim serta menjunjung nilai moral yang tinggi. Dalam
ajaran agama Islam perilaku LGBT dipandang sebagai perilaku seksual yang
menyimpang dan merupakan perbuatan yang di laknat. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji peraturan hukum tentang penghukuman pidana bagi pelaku lgbt di
lingkungan tni dan mengkaji penerapan hukuman bagi pelaku yang melanggar
larangan LGBT di lingkungan TNI serta menganalisis bagaimana putusan nomor
perkara 114-K/PM.1-02/AD/X/2019.
Penelitian yang dilakukan ialah penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengambil data sekunder dengan
membuat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa LGBT merupakan
perilaku yang sangat menyimpang yang mana Indonesia belum ada peraturan
perundang-undang yang mengatur tentang perbuatan LGBT secara umum dan khusus
sehingga penerapan hukuman berdasarkan pada Pasal 281 KUHP dan Pasal 103
KUHPM yang diberlakukan untuk menjerat pelaku LGBT di Lingkungan TNI |
en_US |