dc.description.abstract |
Kriminologi menunjuk pada studi ilmiah tentang sifat, tingkah, penyebab, dan
pengendalian perilaku kriminal baik yang terdapat dalam diri individu maupun dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Kekerasan seksual menimbulkan
dampak traumatis baik pada anak bahkan pada orang dewasa. Namun, kasus
kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap
peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku
homoseksual, untuk mengetahui akibat kekerasan seksual pada anak dan untuk
mengetahui penanggulangan hukum terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak
di Kepolisian Resor Binjai.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data primer melakukan wawancara
dan didukung data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan
terhadap anak oleh pengidap homoseksual dari sisi pelaku yaitu faktor pendidikan,
faktor lingkungan dan faktor teknologi, dan juga dari sisi korban yaitu Faktor
kurangnya pengawasan dan pemahaman dari keluarga, faktor masyarakat. Dampak
yang timbul terhadap korban dan pelaku kekerasan anak oleh pengidap homoseksual
adalah bagi pelaku yaitu: ketakutan, kecanduan, sanksi baik hukum maupun sosial
dan rusaknya norma-norma sosial dan agama dalam bermasyarakat serta memberikan
rasa trauma terhadap korban kekerasan. Penanggulangan hukum bagi pelaku
kekerassan anak oleh pengidap homoseksual dengan memberikan upaya
penanggulangan preventif seperti penyuluhan mengenai pendidikan seks ke sekolahsekolah
dan
upaya
penanggulangan
represif
seperti
Kepolisian
dalam
menangani
kasus
anak
memiliki
unit
khusus
yaitu
unit
PPA
(pelayanan
dan
perlindungan
anak)
dan
juga
untuk
para
pelaku
diberikan
sanksi
pidana
terhadap
pelaku
agar
mencegah
para
pelaku
melakukan
perbuatan
tersebut
untuk
tidak
terulang
lagi
di
masyarakat. |
en_US |