dc.description.abstract |
Kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di indonesia sering sekali kita
dengar di dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya kekerasan seksual yang
dilakukan berulang-ulang. Berulang-ulang yang dimaksud disini ialah anak tersebut
terus menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan baik bersama sama maupun
terus menerus oleh orang yang sama atau berbeda. Sehingga tujuan penelitian ini
untuk mengkaji tentang kejahatan pelaku kekerasan seksual anak yang dilakukan
berulang-ulang diantaranya, mengkaji tentang modus-modus kekerasan seksual anak
yang berulang-ulang, serta hukuman atau sistem pemidanaan yang diberikan kepada
pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang berulang-ulang, serta
meninjau bagaimana tindakan pencegahan serta penanggulangan yang dilakukan oleh
pihak kepolisian Resort Binjai.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, sumber data dalam penelitian
ini adalah data yang bersumber dari hukum islam yaitu Al-Quran, data primer yaitu
data yang diperoleh dari penelitian di Kepolisian Resort Binjai dan data sekunder
terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat
pemngumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
Yaitu dilakukan dengan metode pengumpulan data dari lapangan serta wawancara
tertulis kepada narasumber langsung yaitu dengan bapak Zulhelmi bagian Kaur Min
Sat Reskrim Polres Binjai dan penelitian kepustakaan (library research) dengan
mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat modus-modus yang
dilakukan pelaku biasanya menawarkan bantuan dan dengan didorong faktor faktor
lain mereka memberikan tawaran menggiurkan dan mengancam sang anak. Dalam
sistem pemidanaan nya pelaku dapat diperberat hukumannya 1/3 apabila
melakukanya bersama-sama atau lebih dari satu orang, serta apabila mengakibatkan
luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi,dan/atau korban meninggal dunia,pelaku dipidana mati,seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
menurut UU No.17 Tahun 2016. Serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan
seksual anak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif dan secara
represif |
en_US |