dc.description.abstract |
Anak adalah tunas, pontensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa,
memiliki peran dan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, namun
pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan
masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus
persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh
karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
secara berlanjut studi putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh, yang diyakini
putusan tersebut mencerminkan ketidakrelevanan penerapan pertanggungjawaban
pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
secara berlanjut sehingga dalam tulisan ini akan memuat pendapat hukum atau
analisis hukum terhadap putusan tersebut.
Penelitian ini bersifat deskritif dengan pendekatan penelitian yuridis
normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi
dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan
(library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa persetubuhan dengan
ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa muhammad saleh udi alias lale
kepada anak korban nurtanti somalua alias tanti sebanyak 3 (tiga) kali yang
dilakukan dirumahnya sekitar pada bulan juli dan agustus 2018. Kemudian dari
perbuatan pidana tersebut terdakwa dihukum telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana dengan ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa kemudian setelah di analisis
putusan tersebuthukuman kepada terdakwa tidaklah tepat dikarenakan sudah tidak
relevannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut jika terus digunakan,
disebabkan sampai sekarang masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak
khususnya yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya oleh karenanya
hukuman pidana penjara yang tepat atau relevan bagi terdakwa ialah hukuman
seumur hidup yang mana hal tersebut juga selaras dengan pendapat dari Komisi
Perindungan Anak Indonesia (KPAI) |
en_US |