Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut

Show simple item record

dc.contributor.author Prayoga
dc.date.accessioned 2020-08-06T06:28:46Z
dc.date.available 2020-08-06T06:28:46Z
dc.date.issued 2020-07-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4685
dc.description.abstract Anak adalah tunas, pontensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh, yang diyakini putusan tersebut mencerminkan ketidakrelevanan penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut sehingga dalam tulisan ini akan memuat pendapat hukum atau analisis hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskritif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa muhammad saleh udi alias lale kepada anak korban nurtanti somalua alias tanti sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan dirumahnya sekitar pada bulan juli dan agustus 2018. Kemudian dari perbuatan pidana tersebut terdakwa dihukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa kemudian setelah di analisis putusan tersebuthukuman kepada terdakwa tidaklah tepat dikarenakan sudah tidak relevannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut jika terus digunakan, disebabkan sampai sekarang masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya oleh karenanya hukuman pidana penjara yang tepat atau relevan bagi terdakwa ialah hukuman seumur hidup yang mana hal tersebut juga selaras dengan pendapat dari Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI) en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Persetubuhan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account