Research Repository

Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemerkosaan (Studi Kasus No.302/Pid.B/2015/PN.Stabat)

Show simple item record

dc.contributor.author Ningrat, Satria Pramana
dc.date.accessioned 2020-07-20T07:30:57Z
dc.date.available 2020-07-20T07:30:57Z
dc.date.issued 2020-03-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4559
dc.description.abstract Pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan, alat bukti sangat diperlukan dalam proses penyelidikan sampai tinggkat persidangan. Setiap alat bukti memliki fungsi dan kekuatan hukum untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana seseorang apabila melakukan suatu tindak pidana. Alat bukti petunjuk adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah dan sangat penting yaitu untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbangan hakim dalam mempergunakan alat bukti petunjuk adalah untuk meyempurnakan alat bukti yang lain dan memcukupi pembuktian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Meskipun alat bukti petunjuk bukan merupakan bukti langsung dan baru muncul apabila alat bukti yang lainnya telah ada. Meskipun begitu alat bukti petunjuk banyak digunakan hakim untuk memperkuat keyakiannya dalam memerikasa dan memutus perkara pidana di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana kekuatan alat bukti petunjuk dalam upaya membuktikan suatu tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, dan proses penerapan pembuktian alat bukti petunjuk, juga hambatan dan solusi Hakim dalam keyakinannya terhadap alat bukti petunjuk untuk digunakan dalam persidangan kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam memutuskan atau menjatuhkan pidana seseorang, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta hakim memiliki keyakinannya apakah benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Proses dalam menerapkan alat bukti petunjuk hannya dapat di peroleh alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini alat bukti petunjuk sangat berguna untuk keyakinan hakim mengingat alat bukti petunjuk bersifat asessoir (pelengkap). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Alat Bukti Pentunjuk en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Tindak Pidana Pembunuhan en_US
dc.subject Pemerkosaan en_US
dc.title Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Pemerkosaan (Studi Kasus No.302/Pid.B/2015/PN.Stabat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account