dc.description.abstract |
Pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan, alat bukti sangat diperlukan dalam proses
penyelidikan sampai tinggkat persidangan. Setiap alat bukti memliki fungsi dan kekuatan hukum
untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana seseorang apabila melakukan suatu tindak
pidana. Alat bukti petunjuk adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah dan sangat penting yaitu
untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbangan hakim
dalam mempergunakan alat bukti petunjuk adalah untuk meyempurnakan alat bukti yang lain
dan memcukupi pembuktian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Meskipun alat bukti petunjuk
bukan merupakan bukti langsung dan baru muncul apabila alat bukti yang lainnya telah ada.
Meskipun begitu alat bukti petunjuk banyak digunakan hakim untuk memperkuat keyakiannya
dalam memerikasa dan memutus perkara pidana di persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana kekuatan alat
bukti petunjuk dalam upaya membuktikan suatu tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan,
dan proses penerapan pembuktian alat bukti petunjuk, juga hambatan dan solusi Hakim dalam
keyakinannya terhadap alat bukti petunjuk untuk digunakan dalam persidangan kasus tindak
pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data
bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan
mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam memutuskan atau menjatuhkan pidana
seseorang, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta hakim memiliki keyakinannya apakah benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Proses dalam menerapkan alat bukti petunjuk hannya dapat di peroleh alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini alat bukti petunjuk sangat berguna untuk keyakinan hakim mengingat alat bukti petunjuk bersifat asessoir (pelengkap). |
en_US |