dc.description.abstract |
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak
dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapatkan putusan
disidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor
penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkotika.. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyalahgunaan narkotika di
Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok
Batunanggar Kabupaten Simalungun, dan untuk mengetahui kendala dalam
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok
Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor
Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten
Simalungun antara lain faktor kepribadian (motif ingin tahu), faktor keluarga,
faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor sosial/masyarakat. 2)
Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok
Batunanggar Kabupaten Simalungun dilakukan dengan Upaya pre-emtif atau
pembinaan yang dilakukan Kepolisian Sektor Serbelawan yaitu dengan
melakukan penyuluhan terhadap semua lapisan masyarakat baik secara langsung,
ceramah, diskusi, maupun melalui media cetak atau media elektronik. Kemudian
Kepolisian Sektor Serbelawan mengadakan upaya preventif (pencegahan) untuk
menekan angka penyalahgunaan narkotika. Serta Kepolisian Sektor Serbelawan
melakukan operasi dengan patroli, razia ditempat-tempat yang dianggap rawan
terjadinya penyalahgunaan narkotika seperti daerah Pasar, tempat judi, lapo-lapo,
dan tempat berkumpulnya anak-anak muda. 3) Kendala Dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar
Kabupaten Simalungun adalah Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang,
Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Masih Lemahnya Hukum Dalam
Kehidupan Sehari-hari, Modus Operandi Baru, Jaringan Pengedar Psikotropika
Terselubung, dan Rendahnya Partisipasi Masyarakat |
en_US |