Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat merupakan
perubahan dan perluasan tindak pidana (jarimah) dengan ruang lingkup seperti
Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, ...
Akhir-akhir ini khalwat/mesum menjadi masalah yang ramai dibicarakan.
Pengaturan khalwat adalah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan pribadi
seseorang dan juga orang lain. Manfaat pribadi agar seseorang tidak melakukan ...