Research Repository

Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Pakaian Dinas Di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Banurea, Sampe Mahrifin
dc.date.accessioned 2020-06-16T04:40:17Z
dc.date.available 2020-06-16T04:40:17Z
dc.date.issued 2018-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3527
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka pengadaan pakaian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Pendekatan penelitian ini diarahkan kepada latar belakang individu secara kualistik menggunakan metode deskriptif kualitatif sehingga dapat memberikan gambaran mengenai realita sosial yang kompleks dalam melihat implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka pengadaan pakaian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh melalui pengumpulan data kemudian akan diinterprestasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bawah Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Pakaian Dinas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah terimplementasikan dengan baik. Itu dibuktikan dengan berjalan dengan baiknya pelaksanaan pengadaan pakaian dinas secara tepat waktu setiap 6 bulan. Pihak Dinas juga melakukan pendataan sosialisasi serta pengawasan setiap bulannya. Program yang dilaksanakan sudah berjalan dengan baik seperti dengan melakukan pendataan sosialisasi juga pelaksanaan program pengawasan setiap bulannya. Target yang akan dicapai berjalan dengan baik karena pengadaan pakaian dinas dilaksanakan secara tepat waktu setiap 6 bulan. Pihak Dinas juga melakukan pendataan sosialisasi serta pengawasan setiap bulannya. Pengadaan pakaian dinas menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam berseragam di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. en_US
dc.publisher Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara en_US
dc.subject Pengadaan Barang dan Jasa en_US
dc.subject Pengadaan en_US
dc.subject Peraturan Pemerintah en_US
dc.subject Retribusi en_US
dc.subject Pajak en_US
dc.title Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Pakaian Dinas Di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account