Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka pengadaan pakaian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Pendekatan penelitian ini diarahkan kepada latar belakang individu secara kualistik menggunakan metode deskriptif kualitatif sehingga dapat memberikan gambaran mengenai realita sosial yang kompleks dalam melihat implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka pengadaan pakaian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh melalui pengumpulan data kemudian akan diinterprestasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan.
Hasil penelitian menunjukkan bawah Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Pakaian Dinas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah terimplementasikan dengan baik. Itu dibuktikan dengan berjalan dengan baiknya pelaksanaan pengadaan pakaian dinas secara tepat waktu setiap 6 bulan. Pihak Dinas juga melakukan pendataan sosialisasi serta pengawasan setiap bulannya. Program yang dilaksanakan sudah berjalan dengan baik seperti dengan melakukan pendataan sosialisasi juga pelaksanaan program pengawasan setiap bulannya. Target yang akan dicapai berjalan dengan baik karena pengadaan pakaian dinas dilaksanakan secara tepat waktu setiap 6 bulan. Pihak Dinas juga melakukan pendataan sosialisasi serta pengawasan setiap bulannya. Pengadaan pakaian dinas menunjukkan identitas dalam melaksanakan tugas serta meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam berseragam di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Sumatera Utara.