Research Repository

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Akreditasi Puskesmas Di Puskesmas Teladan Kecamatan Medan Kota

Show simple item record

dc.contributor.author Megawat, Lisda
dc.date.accessioned 2020-06-13T05:51:48Z
dc.date.available 2020-06-13T05:51:48Z
dc.date.issued 2018-03-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/3452
dc.description.abstract Akreditasi merupakan suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh badan Akreditasi Kementerian Kesehatan (KEMENKES) Republik Indonesia yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Dalam Proses meningkatan akreditasi, dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di puskesmas, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses peningkatan akreditasi Puskesmas salah satu manfaatnya, adalah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Puskesmas menitiberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan. Tujuan utama meningkatkan akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka Meningkatkan akreditasi Puskesmas di Puskesmas Teladan Kecamatan Medan Kota. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara terbuka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui implementasi peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan akreditasi puskesmas sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari kategorisasi: program yang ada sudah terlaksana. Adanya tujuan yang di inginkan sudah tercapai. Sarana dan prasarana terlaksana sesuai dengan akreditasi. Kerjasama antar tim dan petugas berjalan sesuai dengan prosedur sesuai yang diterapkan. en_US
dc.title Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Akreditasi Puskesmas Di Puskesmas Teladan Kecamatan Medan Kota en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account