Abstract:
Akreditasi merupakan suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria
yang telah ditetapkan oleh badan Akreditasi Kementerian Kesehatan (KEMENKES)
Republik Indonesia yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam Proses meningkatan akreditasi, dirancang untuk meningkatkan budaya
keselamatan dan budaya kualitas di puskesmas, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan
mutu dan pelayanannya. Melalui proses peningkatan akreditasi Puskesmas salah satu
manfaatnya, adalah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Puskesmas
menitiberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayanan. Tujuan utama
meningkatkan akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja
melalui manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan
manajemen resiko.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dalam rangka
Meningkatkan akreditasi Puskesmas di Puskesmas Teladan Kecamatan Medan Kota.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif,
pengumpulan data melalui wawancara terbuka.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui implementasi peraturan menteri kesehatan
republik indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat dalam rangka
meningkatkan akreditasi puskesmas sudah terimplementasi. Hal ini dapat dilihat dari
kategorisasi: program yang ada sudah terlaksana. Adanya tujuan yang di inginkan sudah
tercapai. Sarana dan prasarana terlaksana sesuai dengan akreditasi. Kerjasama antar tim dan
petugas berjalan sesuai dengan prosedur sesuai yang diterapkan.